IPOL.ID – Masa berlaku SIM mau habis? Jangan khawatir, hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling (SIMLING).
Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta menyebutkan, layanan SIMLING hari ini, Minggu (2/1) beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
Masing-masing lokasinya di Jakarta Timur, Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit. Serta untuk wilayah Jakarta Barat di Jalan Panjang, tepatnya di depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Masyarakat yang mau melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.