Lebih lanjut dikatakan, kedatangan polisi ke sekolah untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait maraknya aksi tawuran antarpelajar dan geng motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan geng motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.
Sekitar tiga minggu lalu ada kejadian tawuran di Cikupa yang mengakibatkan ada korban meninggal dunia. “Adi–adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antarpelajar,” ajaknya.
“Barang siapa yang mengikuti geng motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan tujuh tahun penjara dengan Pasal 2 UU Darurat No 12, Tahun 1951,” bebernya.