Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta, dan diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta.
“Sebelum diedarkan, cairan yang mengandung Methamphetamine (Sabu) tersebut di masukan kedalam sebuah tempat (panci), kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 kg narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Atas perbuatanya, tambah Kapolres, pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati.
“Untuk Estimasi korban, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 16 kg. Maka kami (Polrestro Tangerang Kota-red) telah menyelamatkan orang sebanyak 50.000 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 1 orang pencandu,” pungkasnya
- (Mul)