“Terakhir terlihat oleh warga itu pelaku sudah pegang pisau. Jadi gak berani mendekat. Korban ditikam di bagian leher keatas,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.
“Termasuk Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) nanti juga akan dimasukan,” tutupnya. (bam)