OJK akan terus memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik.
Kinerja Industri Jasa Keuangan
Hingga Desember 2021, OJK mencatat stabilitas sektor keuangan dalam kondisi terjaga dengan kinerja industri jasa keuangan yang terus membaik ditunjang kerja pengaturan dan pengawasan serta kebijakan OJK yang solid serta kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Penyaluran kredit sampai Desember 2021, tercatat naik sebesar 5,2 persen (yoy) atau membaik dibanding Desember 2020 yang minus 2,41 persen. Sementara itu, risiko kredit masih terjaga di bawah 5 persen dengan NPL gross 3,00 persen atau membaik dibanding 2020 sebesar 3,06 persen.
Rendahnya NPL ini ditopang kebijakan restrukturisasi kredit yang telah diperpanjang hingga Maret 2023 dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam penerapannya.
Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai Rp830,5 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, kini menjadi 4,2 juta debitur.