“Tetapi saya nggak tahu laporannya tentang apa ke Polda Metro Jaya, tetapi laporannya dihentikan,” kata Swardi.
Mediasi yang berlangsung selama hampir dua tahun itu tak kunjung membuahkan hasil. Hingga permohonan eksekusi rumah tinggal itu diajukan ke PN Jakpus.
Permohonan pun dikabulkan oleh Ketua PN Jakpus, dilanjutkan dengan rencana eksekusi pengosongan rumah pada bulan Oktober 2021 lalu. Namun eksekusi ditunda, karena ada kumpul massa.
“Waktu itu ada kumpul massa ya, jadi tidak tepat, karena takut ada bentrok jadi ditunda,” tambahnya.
Tertunda lima bulan, PN Jakpus kembali menjadwalkan ulang eksekusi pengosongan tanah dan bangunan pada Rabu (19/1) ini.
“Puji Tuhan, eksekusi berjalan kondusif. Eksekusi ini menjadi bukti klien kami melakukan pembelian sesuai prosedur dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” akunya.
Bahkan demi kemanusiaan, sambungnya, para pengontrak dilokasi itu dipindahkan oleh pihaknya dan warga tetap mendapatkan tempat berteduh. “Ada delapan pintu kontrakan ya, mereka semua kami pindahkan, demi kemanusiaan,” katanya.