IPOL.ID– Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah 3,5 tahun buron ke Malaysia, Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku kasus pembunuhan Agus Suwito (30), warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan itu terjadi sekitar 3,5 tahun lalu, tepatnya Senin (30/7/2018) di sebelah selatan SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
Peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu YF terhadap istrinya.Ia merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.
Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.
YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka kakak kandungnya MY dan adik kandungnya MS. Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, yang merupakan tempat janjian istrinya dan korban.
Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.
”Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah dua jam dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan,” beber Warsono dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, kemarin.
Para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan aksi pengeroyokan atau pembunuhan tersebut.Setelah 3,5 tahun, salah satu tersangka MY kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021.
Tim Resmob mencari keberadaannya dan didapat informasi bahwa tersangka melakukan karantina di Jakarta.”Pada Kamis (13/1), diketahui tersangka MY bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu homestay di Kudus bersama keluarganya. Jum’at (14/1), pukul 09.00, polisi berhasil menangkap tersangka MY dan membawa ke Polres Jepara,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.MY saat diwawancarai wartawan mengaku hanya memukul korban sekali.Saat itu, ia hanya berusaha membela saudaranya yang sedang bertengkar dengan korban.
Ia tidak menyangka saudaranya melakukan pembacokan hingga menyebabkan pembunuhan.”Soalnya ipar saya itu selingkuh sudah dua tahun. Adek saya coba bertahan demi keluarganya. Mungkin dia sakit hati,” bebernya. (bam)