“Sehingga kita bisa menanamkan nilai-nilai yang terdapat dalam warung NKRI ke dalam pemerintah desa,” kata Yusharto.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa, dapat diatur pula mekanisme mengenai kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya. Dengan demikian, kata Yusharto, kegiatan terkait pecegahan dan penangulangan radikalisme berbasis kekerasan itu dapat dianggarkan dalam APBDesa.
“Adapun kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBDesa tersebut dapat meliputi upaya preventif ataupun penanggulangan bagi yang sudah terkena paham radikalisme,” ujarnya. (ydh)

