Korban dan saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus di rumahnya.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti HP, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mul)
