IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui tim tangkap buronan (Tabur) menangkap seorang pengusaha berinisial E di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (31/1) sekitar pukul 14.06 WIB.
E adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
“Setelah diamankan, tersangka E akan diberangkatkan ke Riau dengan pesawat pada Selasa (1/2), guna menjalani proses hukum lanjutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (31/1).
E telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021. Pasalnya, E diduga tersangkut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
“Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka E diduga sebesar sebesar Rp8.045.031.044,” sebut Leonard.
Sayangnya usai ditetapkan tersangka, E kerap menghindari panggilan yang dilayangkan secara patut oleh penyidik. Hingga akhirnya, dia pun dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.