IPOL.ID – Munculnya aksi ojek online atau ojol yang menagih janji ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menjanjikan payung bagi ojol mendapatkan perhatian dari pengamat ojol, YS Widada.
Dia mengatakan, status ojol dalam konteks hubungan industrial, sangat lemah. Widada menilai, nasib ojol ini lebih buruk dibanding buruh pabrik.
“Buruh pabrik masih dilindungi oleh ‘Tri Partit’, ditambah ada jaminan hak-hak buruh lainnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/12).
Sedangkan driver ojol, lanjut dia, tidak punya atau mendapat hak apa-apa selain biaya angkutan yang mereka terima. Itupun dipotong 20 persen oleh perusahaan aplikator.
Widada yang juga penasehat Patra Indonesia, komunitas driver ojol menjelaskan keberadaan ojol sangat rentan. Mereka harus bekerja tanpa hak suara misal dalam penentuan tarif, dalam penentuan besaran potongan.
Masih kata dia, ojol juga bekerja tanpa perlindungan. Tidak ada aturan pembatasan jam kerja, tidak ada hak cuti, tidak ada asuransi kesehatan, tidak ada asuransi ketenagakerjaan. Bahkan tanpa THR di hari raya.