Dia pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk bersama membahas payung hukum yang melindungi para driver ojol.
“Silahkan dibahas antara Pemerintah dengan pihak DPR jika itu menyangkut Undang-Undang. Tapi hendaknya dibahas dulu lintas sektoral/Kementerian untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak ojol sebagai pekerja,” lanjutnya.
Widada juga mencaatat adanya ketidakjelasan terminologi dalah penyebutan ojol. Dalam hubungan perusahaan dengan pekerja, ojol ini disebut sebagai mitra. Bukan sebagai pekerja.
“Sebenarnya sebutan mitra ini mengandung pengertian yang bagus. Mitra itu mencerminkan adanya kesetaraan, adanya mutual-partnership, adanya mutual benefit. Tetapi di lapangan, yang terjadi itu justru hubungan eksploitatif oleh perusahaan aplikator.
Dalam aksi demo menagih janji ini, para komunitas juga menyampaikan orasinya. Terutama berisi keluhan, curhatan, bahkan ada juga yang menumpahkan kekesalannya. “Kami juga menyampaikan kritik kepada kinerja Menteri Perhubungan.
Sebelumnya pada Rabu (5/1) kemarin, 5.000 driver ojek online melakukan aksi unjuk rasa, menagih janji ke Menteri Perhubungan yang sejak tiga tahun lalu menjanjikan payung hukum terhadap ojol.