IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengakui, seorang oknum hakim dan panitera telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya,” kata Karo Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi ipol.id, Kamis (20/1).
“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, juga turut diamankan,” tambahnya.
Menurut Ketua PN Surabaya, kata Sobandi, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.
“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” jelas Sobandi.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang pengacara, panitera dan hakim. Saat diamankan, mereka diduga sedang bertransaksi suap terkait penanganan sebuah perkara.(ydh)