IPOL.ID – Secara bertahap di tahun 2022 , jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan kebijakan soal mengubah warna dasar plat nomor kendaraan bermotor. Pergantian warna dasar plat nomor kendaraan itu digadang-gadang tidak akan membebankan biaya di masyarakat.
Seperti biasanya warna dasar plat nomor kendaraan bermotor berwarna hitam. Sedianya setelah kebijakan yang bakal diterapkan oleh Korlantas Polri di masyarakat. Nantinya, warna dasar plat nomor akan berubah menjadi putih.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa perubahan warna dasar plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera E-TLE dapat menyorot angka-huruf yang tertera pada plat nomor dengan jelas.
“Perubahan warna plat nomor kendaraan itu tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat,” terang Yusri, Rabu (26/1).
Tak hanya itu, pada plat nomor juga akan dipasangi chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFI).
“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini. Dengan diawali tahap sosialisasi,” ucap Yusri dikutip dari Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri). (ibl)