IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Muhammad Yahya Waloni.
“Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejati DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan di tingkat pertama,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (11/1).
“Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ashari.
Yahya Waloni sebelumnya dinyatakan terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang (ITE).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/1).