Selain dipidana lima bulan, terdakwa Yahya Waloni juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ujarnya.
Kemudian, menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa Yahya Waloni itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa Yahya Waloni
tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.(ydh)