IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebutkan sejumlah manfaat yang dapat dipetik dari ‘Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice’ yang dicanangkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di antaranya adalah mengurangi beban Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. “Sehingga APH bisa lebih fokus menangani perkara-perkara yang besar dan sulit pembuktiannya, mengganggu ketertiban umum, merugikan negara dan/atau masyarakat luas,” papar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).
Selain itu, dibentuknya Kampung Restorative Justice juga untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungannya, serta berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
“Kampung Restorative Justice juga memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” tambah Fadil.
Sebagai informasi, Kampung Restorative Justice dibentuk untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara di luar persidangan berdasarkan keadilan restoratif. Kampung Restorative Justice ini dibentuk di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.
Dibentuknya Kampung Restorative Justice nantinya juga akan melibatkan masyarakat secara aktif untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Di sisi lain, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih digencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.
“(Apalagi) berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk ke pengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar persidangan,” tutur Fadil.(ydh)