IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslem Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.
SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menerangkan, ada sejumlah alasan penuntutan tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022,” terang Leonard di Jakarta, Rabu (2/2).
Adapun peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Muslem Usman terjadi pada 17 November 2021 lalu, di desa Gampong Mae Aron, Aceh Utara, sekitar pukul 22.30.
Peristiwa itu bermula dari adanya persiapan acara pernikahan, dimana saksi korban bernama Marthunis menyalakan karaoke sampai tengah malam dengan suara yang kemudian mendapat keberatan dari warga sekitar.
Marthunis kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa. Akan tetapi, Marthunis tidak terima, sehingga membuat jengkel Muslem Usman.
Muslem akhirnya memukul Marthunis dengan meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali. Akibat dari pukulan itu, Marthunis mengalami luka di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kiri.
Meski telah dilerai oleh warga yang salah satunya bernama Hajja Handayani, aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut ke ranah hukum. Muslem pun dijadikan tersangka karena telah memukul korbannya tersebut.
Namun setelah perkaranya memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa), Kejari Aceh Utara telah mengupayakan perdamaian melalui keadilan restoratif.
“Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, masyarakat pun merespon positif,” tandas Leonard.(ydh)