IPOL.ID – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkap ada empat strategi pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya mengejar ketertinggalan masyarakat, kemiskinan di wilayah terisolir, dan kesenjangan antarnegara.
“Pertama, mempertegas pembangunan dan menjaga batas wilayah negara,” ungkap Sekretaris BNPP, Restuardy Daud saat gelaran Diklat Manajemen Strategi Penyelenggaraan Pembangunan bagi Camat di Wilayah Perbatasan Antarnegara, Senin (7/2).
Kedua, lanjutnya, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kecamatan pada wilayah tertinggal dan terisolir. Selain itu, ketiga, menyediakan infrastruktur permukiman yang layak huni, air bersih, listrik, serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya termasuk sarana transportasi.
“Keempat, melakukan pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan, dan terakhir meningkatkan sumber daya manusia di kawasan perbatasan,” tambah Restuardy.
Diketahui, Diklat Manajemen Strategi Penyelenggaraan Pembangunan bagi Camat wilayah Perbatasan Antar Negara digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama lima hari sejak 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menuturkan, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap di bidang kepamongprajaan bagi camat di wilayah perbatasan.
“Dengan begitu, mereka diharapkan mampu menjalankan peran sebagai pemimpin, koordinator kepemerintahan, dan mediator masyarakat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di wilayah perbatasan antarnegara,” kata Teguh.
Guna memberi pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan berbagai narasumber dengan beragam bidang, di antaranya pejabat struktural/fungsional di lingkungan Kemendagri, pejabat struktural dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pakar praktisi/akademisi yang kompeten di bidangnya.
Diklat ini diikuti oleh 41 camat yang berada di wilayah perbatasan negara Indonesia. Seluruh peserta tersebut berasal dari 7 provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).(ydh)