IPOL.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Kedua saksi yang diperiksa antara lain, Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Edward Sirait dan Vice President Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tahun 2018, EK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum.
“Khususnya terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia,” kata Leonard di Jakarta, Rabu (9/2).
Selain kedua saksi tersebut, Kejagung sebelumnya juga memeriksa dua mantan petinggi Garuda Indonesia, pada Selasa (8/2). Keduanya yakni P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Garuda Indonesia dan SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System Garuda Indonesia Tahun 2005-2008.
Leo menyebutkan kedua saksi yang juga diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, sama-sama dikonfirmasi terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia,” tandas Leonard.(ydh)