IPOL.ID-Sidang gugatan perdata no. 377/Pdt.G/2021/PN.Tim terhadap pastor/gembala sekaligus mantan pilot berinisial ZP, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat BS. Antara lain mantan jemaat sekaligus eks ketua Penggalangan Dana WT, SN mantan kepala kantor dan RM eks kepala Love School.
Kuasa hukum BS, Angga Busra Lesmana, SH, MH (mil), CSL didamping Ilham Perwira Busra, SH, CSL dan Restu Ahmad Noval, SH dari Kantor Hukum Lesmana Sikumbang Muklis and Associates menyebutkan keterangan para saksi semakin memperlihatkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh ZP, VB dan Yayasan Berkat Transformasi Indonesia.
Di persidangan, WT dengan segala daya dan upaya diminta untuk menjadi ketua penggalangan dana dari pembangunan sekolah dengan bugjet 6-8 Milyar untuk anak-anak miskin yang kurang beruntung.
Karena uang yang dibutuhkan banyak dan harus cepat, maka dibuatlah kegiatan malam penggalangan dana. Sampai hari pelaksanaan dana tidak terkumpul akan tetapi acara tetap terselenggara, “WT keluar uang sampai Rp2 miliar untuk membiayai kegiatan penggalangan dana tersebut. Sampai sekarang uangnya belum kembali,” kata Lesmana
kepada wartawan usai sidang.
Uang tersebut merupakan biaya acara penggalangan dana yang digelar di salah satu hotel mewah di kawasan Senayan, dengan penghibur artis ternama dan dihadiri orang-orang terpandang. Hasil dari penggalangan dana diterima uang Rp.1,2 miliar.
WT sendiri akhirnya mengundurkan diri dari posisinya dan dikeluarkan dari jemaat, setelah membayar tagihan acara itu menggunakan uangnya kepada event organizer (EO).
“SN juga mempertanyakan uang penggalangan dana 1,2 M bersama BS yang saat itu (hasil penggalangan pembangunan Love School ) kemudian diubah menggunakan bekas kontainer bukan seperti gambar maket pertama yang ditawarkan kepada donatur, pada malam penggalangan dana, tapi berbeda jauh. Di sini tidak ada pemberitahuan kepada donatur bahwa ada perubahan design,” ujarnya.
SN juga mengetahui bahwa rencana anggaran biaya (RAB) yang diberikan jauh di bawah dari yang diterima, hasil penggalangan dana.
“Kemudian ada pengajuan dana lagi, sejumlah Rp870 jutasekian, itu diduga tidak ada progres atau pelaporan uang yang Rp1,2 miliar itu oleh ZP,” ungkap Angga.
Kliennya sendiri, BS menurut Angga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp1,2 miliar hasil galang dana dan ini awal dari masalah antara BS dengan ZP. Ini ditanyakan lantaran BS menjadi ketua pembangunan Love School yang bekerja menggalangan dana pengganti WT.
Meski mempertanyakan uang tersebut, BS tetap menyerahkan dana Rp750 juta untuk pembangunan sekolah, yang merupakan hasil BS meminjam ke bank dengan jaminan rumah miliknya.
Walau pada akhirnya BS dicopot dari posisinya itu.
“Masuklah dana dari Pak BS sejumlah Rp750 juta itu. Ternyata hanya untuk perbaikan sedikit-sedikit saja dari kontainer-kontainer yang sudah ada. Jadi nggak jelas pertanggungjawaban keuangannya,” tandas Angga.
Penggunaan uang yang tak jelas juga diungkapkan RM.
“Bahwa saya melihat kondisi ruangan yang tadi sudah masuk dananya dari Pak BS Rp750 juta untuk apa saja, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diberikan. Sampai sekarang keadaannya tidak layak dan tidak bisa digunakan, padahal panitia (pembangunan Love School) sudah dibubarkan, tapi sampai sekarang belum juga diaktifkan karena tidak bisa dipakai. Sekolah Love School Karena masih belum layak,” papar Angga.
RM, kata dia juga menyaksikan secara langsung bahwa ZP diduga kerap membawa anak-anak kurang beruntung dari Papua untuk mencari dana.
“RM mantan kepala sekolah, ada anak-anak dari Papua yang dipakai oleh ZP ini. Mereka dibawa kemana-mana, untuk dijadikan alasan meminta pendanaan. ZP mempergunakan anak-anak ini untuk meminta belaskasih memuluskan rencananya untuk membuat sekolah anak-anak ini kasihan” tandas Angga.
WT dan BS di ketahui di keluarkan dari Whatsapp Group Jemaat sehingga tidak bisa beribadah lagi, SN diberhentikan dan RM memgundurkan diri.
Diketahui, selain ZP sebagai Tergugat 2, dalam perkara ini Ketua Yayasan Aviasi Berkat Transformasi VHB juga digugat sebagai Tergugat 1, dan yayasan itu sendiri sebagai Tergugat 3. (bam)