IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat Tahun 2021-2022.
Mereka di antaranya, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang kepercayaannya, Muara Perangin Angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS) dan Iskandar PA (ISK).
“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (10/2).
Adapun keenam tersangka tersebut ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jakarta. Tersangka TRP dan SC ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR di Rutan KPK gedung Merah Putih.
“Sedangan untuk tersangka ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujarnya.
Adapun pemberkasan perkara para tersangka hingga kini berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik.
Pada kasus ini, TRP sebelumnya telah diringkus oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (18/1). OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat informasi tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp85 miliar tersebut.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan TRP bersama saudara kandungnya, ISK dan empat orang lainnya sebagai tersangka yang di antaranya adalah Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS), Muara Perangin Angin (MR).(ydh)