IPOL.ID – Pelarian pelaku pencabulan berinisial S, 43, licin seperti belut. Pelaku bersembunyi dan selalu berpindah-pindah di Daerah Sukabumi, Jawa Barat. Hingga akhirnya terhenti saat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk S.
“Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menangkap pelaku kasus pencabulan yakni S, 43 tahun. Statusnya kini tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Kabid menjelaskan, waktu kejadian kasus pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu. Korbannya laki-laki ada dua berinisial DAF, 7, dan A, 8.
“Kronologisnya berawal pada hari Senin (16/2) pukul 09.30 WIB bertempat di TKP, pelaku S mengajak main korbannya dan langsung menarik tangan korban diajak ke pemakaman. Disana pelaku menurunkan celana korban hingga dilakukan perbuatan pencabulan itu,” ungkap Zulpan.
Atas laporan keluarga kedua korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka.
Lalu kenapa dari bulan Agustus baru ditangkap sekarang? Kabid menambahkan, karena setelah melakukan kejahatan seksual itu, tersangka S selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Dalam kasusnya, sambung Zulpan, beberapa saksi sudah diperiksa sebagai saksi pelapor yakni SAM. “Kemudian ada beberapa orang lain yang juga merupakan keluarga daripada korban dalam hal ini”.
Barang bukti yang diamankan diantaranya kaos korban, hasil psikologi TP2TP2A, dan hasil visum.
Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka, dipersangkakan Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Di pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Tersangka dipersangkakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutup kabid. (ibl)