IPOL.ID – Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan, periode 7 hingga 13 Februari 2022. Bahkan pada tanggal 10 Februari, tempat karaoke di kawasan Melawai pun disikat Satpol PP.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada 1.713 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tujuh orang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu.
“Kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi selain razia masker di sejumlah ruas jalan,” kata Kasatpol PP Jaksel, Ujang pada wartawan, Rabu (16/2).
Ujang menjelaskan, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di 249 tempat usaha makanan dan minuman yang tersebar di 10 kecamatan. Total sanyak 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di Ibukota.
“Sanksi yang dijatuhkan di antaranya kerumunan di 2 lokasi restoran dibubarkan, 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan Prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
“Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran,” tukasnya.
Sebelumnya juga Satpol PP DKI Jakarta melakukan tindakan pada sebuah tempat usaha karaoke dengan pengenaan sanksi penghentian kegiatan sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, belum mengantungi rekomendasi operasional dari dinas terkait, Kamis (10/2).
Ketika itu, patroli yang dilakukan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta dilakukan di kawasan pertokoan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan. Sehingga petugas mendapati satu tempat usaha karaoke Unlimited melanggar ketentuan operasional saat masa PPKM Level 3.
Selain itu, juga didapati beberapa restoran di kawasan tersebut, antara lain Gens Bar and Resto, Marufuku dan Jawa Jawa Resto, yang tidak luput dari pemeriksaan kepatuhannya terhadap ketentuan protokol kesehatan.
Sebagai upaya perlindungan dari penyebaran virus Corona (Covid-19) bagi seluruh warga Jakarta. Maka para pelaku usaha cafe, restoran maupun tempat hiburan malam diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa PPKM. (ibl)