IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Setidaknya, ada enam permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice yang disetujui oleh Jampidum Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restorative justice di antaranya, perkara atas nama tersangka Ade Haryanto Putra di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Ade Haryanto Putra disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Selain itu, lanjut dia, perkara atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Lalu, perkara atas nama Reinhard Molly alias Rein dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Kemudian, perkara atas nama Ismail Sahruddin alias Koran dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu, perkara atas nama Nurjaya Fanggo alias Haya dari Kejaksaan Negeri Halmahera yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Terakhir, perkara atas nama Rani Andini Yasa alias Rani dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf b Jo Pasal 7 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
Leo mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. “Di antaranya karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Leo juga menyebut, ada sejumlah syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi,” imbuhnya. (ydh)