IPOL.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2016-2019.
Penahanan tersebut terkait pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kepada JPU Kejari Jakarta Utara.
“Penyerahan tahap dua dilakukan di Kejari Jakarta Utara, hari ini,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (16/2).
Keenam tersangka di antaranya, IG selaku pihak swasta; LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa; SJ selaku mantan Dirut Perum Perum Perindo periode 2016-2017 dan WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Disebutkan Leo, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Adapun tersangka IG, RU dan WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka LS, NMB dan SJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ydh)