IPOL.ID – Kepolisian unit satlantas belakangan terus melakukan razia di jalan raya. Namun demikian, bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Tetapi sering kali ditemui, ada saja pengendara bermotor yang kerap kali menghindari razia yang digelar polisi. Dari mulai menerobos razia, putar balik melawan arus dapat berpotensi kecelakaan.
Dimintai komentarnya terkait soal razia, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, razia merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh petugas Polri atau PPNS. Dalam keadaan stasioner pada lokasi ruas penggal jalan dan waktu tertentu. Lawan dari stasioner adalah penegakan hukum dengan cara mobile atau bergerak.
“Dalam kegiatan penegakan hukum oleh petugas dengan sistim stasioner masih sering kita lihat pengendara kendaraan bermotor karena merasa bersalah kemudian memutar balik atau melawan arah. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengendara dilengkapi dengan identitas lengkap dan tidak melanggar aturan,” ujar Budiyanto, Sabtu (19/2).
Tindakan berputar arah, sambung dia, hingga kemudian melawan arus merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Budiyanto memaparkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karena faktor kelaikan dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sd ayat (4), tergantung dari akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.
Pedoman tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi petugas yang sedang Razia dengan cara menghentikan kendaraan, menujukan identitas yang diminta oleh petugas.
Diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia atau pemeriksaan kemudian tidak menghentikan kendaraannya bahkan kabur atau mengindahkan petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagainana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) dan ketentuan pidanannya diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan, paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pelanggaran dengan modus demikian biasanya akan didapatkan atau disertai dengan pelanggaran lalu lintas lainnya,” tutupnya. (ibl)