“Dan mampu mewujudkan visa-misinya dalam rangka turut serta menjaga, memelihara dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berintegritas,” ujarnya.
Budi menuturkan, BPI KPNPA RI selama 20 tahun telah menjadi saksi terjadinya berbagai dinamika situasi politik dan keamanan di Indonesia. Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.
“Dan selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering kita temui,” ungkap Budi.
Atas itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan, bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.