Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Budi.
Lebih lanjut, eks Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini berharap BPI KPNPA RI semakin dewasa sebagai organisasi. Artinya, seluruh pengurus dan anggota memiliki kesadaran untuk menjaga organisasi tetap pada visi dan misinya berlandaskan falsafah luhur Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
“BPI KPNPA RI yang dewasa juga berarti independen, tidak terlibat dalam praktik-praktik atau terlibat dalam persekongkolan-persekongkolan jahat yang bisa mengganggu keutuhan NKRI. Siapa pun penguasanya, kita akan tetap kritis dan tidak mentolerir penyelewengan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya. (bam)