IPOL.ID – Jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur hidup pemerkosa santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding ke pengadilan.
“Untuk perkara , pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/2).
Dodi belum menjelaskan secara rinci pertimbangan jaksa memutuskan mengajukan banding atas perkara Herry ke . Namun, ia menyebut pengajuan banding didasarkan atas pertimbangan yang matang.
“Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ucap dia.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinilai terbukti memperkosa santriwati.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang
Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa meminta Herry Wirawan dihukum mati serta kebiri kimia.
Namun, hakim menjatuhkan penjara seumur hidup. Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.