IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Dari enam saksi, empat orang di antaranya adalah mantan direksi PT Garuda Indonesia. Mereka yakni AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Tahun 2011 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Tahun 2013.
Selain itu, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Tahun 2017 dan HH selaku Direktur Keuangan Tahun 2012-2014.
“Diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/2).
Sedangkan dua saksi lainnya adalah mantan Vice President (VP) PT Garuda Indonesia, yakni HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs Tahun 2011-2016 dan P selaku VP Corporate Communications.
Para saksi, kata Leo, diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia,” jelas Leo yang segera dilantik sebagai Kajati Banten.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Adapun dugaan itu berkaitan pengadaan pesawat ATR 72-600. Kejagung juga mengembangkan beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce.(ydh)