IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Hadi Sugiarto alias Sugik, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan identitas Hadi Sugiarto, terpidana kasus tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2).
Leo mengatakan, Sugik ditangkap pada Senin (21/2) sekitar pukul 18.35 WIB. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Leo menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Sugik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Atas perbuatannya, Sugik dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. “Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74,” sebut Leo.
Pada kesempatan itu, Leo mengingatkan agar para buronan yang masih berkeliaran bebas segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, di mana pun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap melalui program Tabur Kejaksaan,” tegas mantan Wakajati Papua Barat itu. (ydh)