IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Salah satu saksi yang diperiksa yakni berinisial IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia.
“IR diperiksa selaku Komisaris PT Garuda Indonesia periode Tahun 2014,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2) malam.
Sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah sejumlah mantan direktur di perusahaan pelat merah itu. Mereka di antaranya, ATS selaku Direktur Niaga Tahun 2016, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi Tahun 2017 dan NPL selaku Direktur Layanan Tahun 2018.
“Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tahun 2012,” jelas Leo.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.
Termasuk, kata Leo, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia. “Khususnya terkait mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia,” pungkas Leo.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa enam orang saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
Mereka di antaranya adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Tahun 2011 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Tahun 2013.
Selain itu, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Tahun 2017 dan HH selaku Direktur Keuangan Tahun 2012-2014.
Kemudian, mantan Vice President (VP) PT Garuda Indonesia, yakni HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs Tahun 2011-2016 dan P selaku VP Corporate Communications.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menerbitkan sprindik khusus untuk menetapkan tersangka. Kendati demikian, Kejagung telah menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan oleh BUMN tersebut.
Adapun dugaan itu salah satunya berkaitan dengan pengadaan pesawat ATR 72-600. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengembangkan beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce.(ydh)