IPOL.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ). Seperti diketahui, permenaker ini banyak ditentang oleh kaum pekerja.
Sehubungan dengan hal ini, Menaker akan merevisi aturan itu dengan memerhatikan masukan banyak pihak, khususnya dari pekerja atau buruh. “Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman semua,” kata Menaker, Rabu (23/2).
Kemenaker beberapa waktu ke depan bakal intensif melakukan berbagai dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan guna menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan permenaker JHT.
Mereka yang dimaksud adalah serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Menaker juga akan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.
Kalau sudah ditampung semua, lanjut dia, pihaknya akan membawanya ke LKS Tripartit Nasional. “Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” tandasnya.