IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anggota DPRD Kota Banjar periode 2003-2018, Rosidi, karena mangkir dari pemeriksaan penyidik, Rabu (23/2).
Rosidi sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno. “Rosidi tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).
“KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya,” ujar Ali.
Selain Rosidi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yaitu, Ketua DPD PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawa dan Ketua DPD PAN Kota Banjar, Hunes Herman.
Selain itu, anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP Mujamil dan mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PAN Husin Hunawar. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka HS (Herman Sutrisno) dari beberapa pihak,” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kota Banjar Tahun 2008-2013.
Dua tersangka adalah Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi. Hingga kini, keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, menyusul masa perpanjangan penahanan mereka selama 40 hari oleh lembaga antirasuah. (ydh)