IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung selesai meneliti berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi. Hasilnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16), berkas perkara EM (Edy Mulyadi) telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).
Setelah itu, kata Leo, Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Jampidum meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” papar Leo.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong ata hoaks.
Bareskrim Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1). Kasus itu bermula dari celotehan Edy tentang calon ibu kota negara baru di YouTube.
Edy menyebut “tempat jin buang anak” saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Edy disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Saat ini, Edy tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (ydh)