IPOL.ID- Penyidik Polres Kota Cirebon diminta segera melakukan tahap dua terhadap berkas perkara Nurhayati, tersangka kasus dugaan korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Kota Cirebon, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Berkas perkara tersebut, pekan lalu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
“Adapun permintaan tahap dua tersebut dilakukan oleh Kejari Cirebon berdasarkan perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/2).
“Tahap dua tersebut disertai dengan petunjuk Kejari Cirebon kepada penyidik Polres Kota Cirebon,” ujar Leo.
Setelah tahap dua dilaksanakan, lanjut Leo, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut disertai pengambilan langkah hukum yang tepat dan terukur. “(Itu) untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” kata dia.
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat yang melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Dia mengaku kecewa karena telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun, namun telah dijadikan tersangka.
Rasa kekecewaan itu disampaikannya melalui video yang kemudian ia unggah dan akhirnya viral di media sosial.(ydh)