IPOL.ID – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin hingga kini lebih dari 65 orang.
“Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang,” jelas Kabid Humas, Sabtu (12/2/2022).
Sebanyak 65 orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Kabid Humas, seperti dilansir tribratanews, menambahkan bahwa Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga mengeksomasi atau membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Ia menyebut bahwa pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.