“Secara umum seperti itu, ada ketentuan dari pemerintah bahwa yang dirawat di RS adalah COVID dengan gejala sedang dan berat, OTG dan gejala ringan dianjurkan isoman dan isoter,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2022 mencapai 5.707 kasus. Sedangkan sebelumnya terdata ada 2.000 kasus Covid-19 di Jakpus. (ibl)