IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membeberkan alasannya tak menjatuhkah hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Hakim beralasan, vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke Herry Wirawan karena alasan keadilan.
“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hukuman penjara seumur hidup dinilai sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Sebab, menurut hakim, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Wirawan.
“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.
Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.