IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
“Peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).
Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Mendagri memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2022,” sebutnya.
Inmendagri berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain, perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.