Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Timbun Minyak Goreng Terancam Bui dan Denda Rp50 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Awas, Timbun Minyak Goreng Terancam Bui dan Denda Rp50 Miliar
Headline

Awas, Timbun Minyak Goreng Terancam Bui dan Denda Rp50 Miliar

Farih
Farih Published 20 Feb 2022, 18:50
Share
2 Min Read
Penimbunan minyak goreng di gudang Deliserdang
Penimbunan minyak goreng di gudang Deliserdang (Foto: Polda Sumut)
SHARE

IPOL.ID – Polri mengingatkan semua pihak agar tidak menimbun minyak goreng. Bagi mereka yang kedapatan melakukan penimbunan dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Sebelumnya diberitakan menyusul penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.


“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (20/2).

“Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” imbuhnya.

Dia meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi.

Sebelumnya Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang.

Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: minyak goreng, penimbun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 87 Volume Sampah Sungai di DKI Melebihi Besarnya Monas
Next Article 20220217 PBSI BATC2022 D3 LeoDaniel2.jpg Tekuk Indonesia 3-0, Tim Putera Malaysia Juara BATC 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?