IPOL.ID – Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampaknya legowo dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.
“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK,” ujar kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022).
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan kepada Azis Syamsuddin dan juga denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
Vonis majelis hakim terhadap Azis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
