IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Hal itu berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum setelah mempelajari seluruh analisa yuridis terhadap fakta persidangan.
“Informasi yang kami peroleh, terdakwa Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2).
“Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Dengan demikian, Ali menyatakan, perkara Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga putusan tersebut bisa segera dilaksanakan eksekusi oleh jaksa eksekutor.
“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi,” imbuh Ali.
Di sisi lain, KPK juga segera menganalisa beberapa fakta hukum dalam putusan tersebut. “Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, serta hak politik dicabut selama 4 tahun. Azis melalui pengacaranya Sinna Prayuna menyatakan telah menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding. Mantan legislator itu juga menyatakan siap untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. (ydh)