Tindakan berputar arah, sambung dia, hingga kemudian melawan arus merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Budiyanto memaparkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karena faktor kelaikan dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sd ayat (4), tergantung dari akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.
Pedoman tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi petugas yang sedang Razia dengan cara menghentikan kendaraan, menujukan identitas yang diminta oleh petugas.
Diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia atau pemeriksaan kemudian tidak menghentikan kendaraannya bahkan kabur atau mengindahkan petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagainana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) dan ketentuan pidanannya diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan, paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pelanggaran dengan modus demikian biasanya akan didapatkan atau disertai dengan pelanggaran lalu lintas lainnya,” tutupnya. (ibl)