Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bahaya Menghindari Razia, Putar Balik Lawan Arus Berpotensi Kecelakaan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bahaya Menghindari Razia, Putar Balik Lawan Arus Berpotensi Kecelakaan 
Jakarta Raya

Bahaya Menghindari Razia, Putar Balik Lawan Arus Berpotensi Kecelakaan 

Timur
Timur Published 19 Feb 2022, 17:34
Share
2 Min Read
satu 2 114
Petugas polisi saat menghentikan pengendara motor untuk dimintai kelengkapan surat kendaraan. Foto: Ist
SHARE

Tindakan berputar arah, sambung dia, hingga kemudian melawan arus merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Budiyanto memaparkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karena faktor kelaikan dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sd ayat (4), tergantung dari akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.

Pedoman tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi petugas yang sedang Razia dengan cara menghentikan kendaraan, menujukan identitas yang diminta oleh petugas.

Diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia atau pemeriksaan kemudian tidak menghentikan kendaraannya bahkan kabur atau mengindahkan petugas  merupakan pelanggaran lalu lintas sebagainana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) dan ketentuan pidanannya diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan, paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga

Aparat Satpol PP saat melakukan penjangkauan pengemis gerobak musiman di Jalan Tebet Barat Raya, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026) petang. Sejumlah gerobak digunakan untuk mengemis diamankan ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Foto: Ist
Kerap Tawarkan Iba, Pemulung Gerobak Musiman Dirazia di Jaksel
Ciptakan Jakarta Tertib dan Aman, Pramono Bakal Razia PPKS
Tegas! Korlantas Langsung Tindak Pelanggaran Ini saat Operasi Patuh 2025

“Pelanggaran dengan modus demikian biasanya akan didapatkan atau disertai dengan pelanggaran lalu lintas lainnya,” tutupnya. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: razia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 30 at 9.07.06 PM Pelaku Penusukan Kiai di Banyuwangi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Next Article satu 2 110 3 Orang Tewas akibat Badai Eunice di Belanda

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?