IPOL.ID – Batas usia pensiun TNI kini tengah menjadi polemi. Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihak DPR menilai akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan ke MK terkait Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dua pasal tersebut mengatur soal usia pensiun anggota TNI, khususnya Bintara dan Tamtama, yakni polemik ini memunculkan desakan dari publik untuk turut pula mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.
“Jadi, terus terang, kita sebenarnya belum update mengenai revisi UU tersebut. Karena di (prioritas) prolegnas (tahun 2022) belum ada. Serta, belum ada pembahasan dengan pihak pemerintah mengenai revisi UU ini. Kalaupun ada kita akan menyambut dengan baik,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (14/2/2022)
Kendati diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui.
Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
“Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” ujar Bobby.
Di sisi lain, terkait usulan perpanjangan masa usia pensiun TNI hingga 60 tahun, menurutnya dapat ditinjau dari sisi obyektif dan subyektif.
Dari sisi obyektif, menurutnya, PBB masih menganggap batas usia lansia 60 tahun masih relevan digunakan hingga saat ini untuk disebut usia produktif. Meskipun, secara subyektif, belum ada kesepakatan mutlak mengenai masa perpanjangan masa batas pensiun tersebut.
“Oleh karena di tahun 2019 sendiri sudah keluar Perpres 66 tahun 2019 mengenai pengembangan struktur organisasi TNI. Perpres tersebut untuk menjawab estimasi adanya penumpukan perwira menengah sebanyak 600 jabatan di tahun 2027,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.
Padahal, per 21 Januari 2022 silam, menurutnya, sudah desain agar 328 perwira dilakukan rotasi untuk mengisi 28 jabatan baru dalam rangka pengembangan struktur organisasi, beberapa di antaranya terdapat Perwira Bintang III (letjend) dari angkatan 1990 dan 1991.
“Jadi, kalau desain di 2022 itu terealisasi dengan baik, maka target akan terjadi penumpukan perwira pada 2027 akan bisa diselesaikan. Tapi, kalau desain ini diubah, nah itulah belum ada pembahasan secara detail di Komisi I,” katanya.