Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Covid Mengganas, MK Tunda Seluruh Persidangan hingga 20 Februari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Covid Mengganas, MK Tunda Seluruh Persidangan hingga 20 Februari
HukumNews

Covid Mengganas, MK Tunda Seluruh Persidangan hingga 20 Februari

Farih
Farih Published 15 Feb 2022, 23:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus Covid-19 di Tanah Air makin mengganas. Pada hari ini (15/2/2022) tercatat adanya penambahan kasus harian sebanyak 57.049 atau jumlah tertinggi selama pandemi Covid-19.

Kondisi itu membuat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2) hingga Minggu (20/2), karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian,” demikian seperti keterangan tertulis yang diterima pada Selasa.

Selain itu, per Minggu (13/2), sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.

Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menunda persidangan.

Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.

Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.

Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: covid, mk, sidang mahkamah konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fotoistimewa Makam Bayi Misterius di Bantul Dibongkar
Next Article Sekjen PBB Antonio Guterres. AP1 Sekjen PBB Peringatkan Dampak Ngeri jika Rusia dan Ukraina Perang, Eropa Bisa Hancur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?