IPOL.ID – Ferdinand Hutahaean hari ini (15/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Ferdinand dengan pasal berlapis secara subsider, terkait menimbulkan keonaran di kalangan rakyat hingga penodaan agama.
“Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa saat membacakan dakwaan primer.
Cuitan yang dimaksud yakni akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 menulis, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela”.
Jaksa menyebut, sebagai pentolan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, Ferdinand mestinya bersikap arif dan bijaksana, bukannya justru menimbulkan keonaran.
“Terdakwa juga merupakan pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri seharusnya memiliki sikap arif dan bijaksana sebelum melakukan aktivitas di dunia maya melalui sarana Twitter,” ujar jaksa.
“Sebaliknya, justru terdakwa menerbitkan keonaran di kalangan rakyat antar kelompok agama tertentu akibat unggahan terdakwa tersebut,” tambah jaksa.