Langkah-langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah untuk menahan laju penularan COVID-19 terus diperbarui mengikuti basis data dan kasus di lapangan. Pendekatan ilmiah ini membuat ruang improvisasi agar taktik penanganan lebih cepat dan efisien.
Kemenkes mampu terus menekan beban keterisian rumah sakit setelah mendengarkan masukan ahli, dengan cara hanya merawat pasien bergejala sedang hingga kritis dan yang memiliki komorbid di rumah sakit.
Sebab, varian Omicron menimbulkan gejala lebih ringan kepada pasien, terutama bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster, ini menginisiasi Kemenkes untuk menerapkan kebijakan isolasi mandiri dan isolasi terpusat bagi pasien tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan sejak awal.
Selain itu percepatan vaksinasi lengkap ditambah dengan vaksinasi lanjutan (booster) kini tengah digenjot untuk segera menciptakan imunitas kelompok secara meluas di Indonesia. Kemenkes juga telah memperpendek jarak waktu pemberian dosis tiga atau booster baik bagi lansia dan masyarakat umum kini menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer.